Sempat Tertunda, UPTD Metrologi Tera Ulang

Sempat Tertunda, UPTD Metrologi Tera Ulang

MUKOMUKO RU - Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi di Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, telah melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang terhadap sejumlah timbangan milik perusahaan yang sebelumnya, sempat tertunda hingga beberapa bulan lantaran Covid-19. “Selama pandemi, sempat tertunda tapi petugas UPTD Metrologi sudah melaksanakan kegiatan itu dengan tera dan tera ulang. Data yang saya miliki, sudah belasan perusahaan selesai ditera dan tera ulang,” tegas Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H Herlian, S.Sos, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Timbangan milik perusahaan yang dilakukan tera dan tera ulang diantaranya PT Tunas Nabati (TN) sebanyak 2 unit, PT Bumi Mentara Karya (BMK) sebanyak 2 unit, PT Daria Dharma Pratama (DDP) sebanyak 6 unit, PT Usaha Sawit Mandiri (USM) sebanyak 1 unit dan PT Gajah Sakti Sawit (GSW) sebanyak 2 unit. kata Herlian, rata-rata timbangan milik pabrik pengolahan minyak mentah atau CPO sawit. Untuk sejumlah perusahaan yang tidak dilakukan tera lantaran izinnya masih panjang dan sebelumnya sudah dilakukan tera dan tera ulang. “Perusahaan yang izinnya masih hidup atau masih panjang maka tidak dilakukan tera dan tera ulang. Yang dilakukan tera dan tera ulang, perusahaan yang izinnya sudah mau mati sehingga mereka mengajukan untuk dilakukan tera dan tera ulang sesuai aturan,” bebernya. Herlian menambahkan, dari hasil kegiatan tera dan tera ulang oleh tim dari UPTD Metrologi Disperindagkop dan UKM, menghasilkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 36 juta. “Retribusi kegiatan tera dan tera ulang hingga puluhan juta, seluruhnya kita setorkan ke kas negara untuk pendapatan daerah. Kami mengapresiasi ketaatan perusahaan yang mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan seluruh timbangan,” pungkasnya. (rel)\"\"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: